Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kegiatan Wirausaha Mahasiswa


Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang  Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberi amanah bahwa perguruan tinggi diharuskan memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 3 (tiga) semester. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembelajaran dapat terjadi di manapun; tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. 

Selanjutnya, Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 memberi amanah bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran adalah dengan cara sebagai berikut. Pertama, paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi. Kedua, 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama. Ketiga, paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan [a] Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, [b] Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan/atau [c] Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Kegiatan Wirausaha Mahasiswa MBKM merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sebagaimana disebutkan Pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2020. Kegiatan Wirausaha Mahasiswa juga merupakan salah satu bentuk kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Kegiatan Wirausaha Mahasiswa MBKM diselenggarakan dengan tujuan untuk [a] memberikan mahasiswa yang memiliki minat berwirausaha untuk mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing dan [b] menangani permasalahan pengangguran yang menghasilkan pengangguran intelektual dari kalangan sarjana. Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti tersebut, serta dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UID, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Kegiatan Wirausaha Mahasiswa MBKM.


1 comment for "Kegiatan Wirausaha Mahasiswa"

  1. kegiatan wirausaha untuk mahasiswa merupakan kegiatan positif dan kami sebagai mahasiswa sangat mendukung hal itu entrepreneurs

    ReplyDelete