Latar Belakang Akademis Program MBKM
RANGKUMAN PROSES PEMBELAJARAN
BERBASIS PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG SNPT
Pasal 13
1. Pelaksanaan proses Pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
2. Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester.
3. Proses Pembelajaran yang terkait dengan Penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian.
4. Proses Pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
Pasal 14
1. Proses Pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui berbagai mata kuliah dan dengan beban belajar yang terukur.
2. Proses Pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode Pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam mata kuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan.
3. Metode Pembelajaran yang dapat dipilih untuk pelaksanaan Pembelajaran pada mata kuliah meliputi:
a. diskusi kelompok
b. simulasi
c. studi kasus
d. Pembelajaran kolaboratif
e. Pembelajaran kooperatif
f. Pembelajaran berbasis proyek
g. Pembelajaran berbasis masalah
h. metode Pembelajaran lain yang dapat memfasilitasi pemenuhan CPL
4. Setiap mata kuliah dapat menggunakan satu atau gabungan dari beberapa metode Pembelajaran
5. Bentuk Pembelajaran dapat berupa:
a. kuliah
b. responsi dan tutorial
c. seminar
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja
e. penelitian, perancangan, atau pengembangan
f. pelatihan militer
g. pertukaran pelajar
h. magang
i. wirausaha
j. bentuk lain Pengabdian kepada Masyarakat
6. Bentuk Pembelajaran berupa Penelitian, perancangan atau pengembangan wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor
7. Bentuk Pembelajaran berupa Penelitian, perancangan, atau pengembangan merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, pengalaman otentik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
8. Bentuk Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat wajib ditambahkan sebagai bentuk Pembelajaran bagi program sarjana
9. Bentuk Pembelajaran berupa Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan Dosen dalam rangka memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 15
1. Bentuk Pembelajaran dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi.
2. Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses Pembelajaran yang terdiri atas:
a. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama
b. Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda
c. Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda
d. Pembelajaran pada lembaga non-Perguruan Tinggi
3. Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer sks.
4. Proses Pembelajaran di luar Program Studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin Perguruan Tinggi.
5. Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen.
6. Proses Pembelajaran di luar Program Studi dilaksanakan hanya bagi program sarjana.
Terimakasih kak atas informasinya semoga bermanfaat untuk banyak orang, follow juga blog saya di belajar it online
ReplyDelete