Standar Pertukaran Mahasiswa MBKM
RASIONALE
Perkembangan IPTEKS yang pesat saat ini, telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dibidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pekerjaan dan cara kita bekerja berubah, banyak lapangan pekerjaan hilang, sementara berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan. Dalam masa yang dinamis dan penuh perubahan ini, perguruan tinggi harus merespons secara cepat dan tepat, termasuk melakukan transformasi dibidang proses pembelajaran, untuk bisa membekali dan menyiapkan lulusan menjadi generasi yang uggul.
Pada masa sekarang, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, termasuk kreativitas dan inovasi di bidang pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi harus mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memungkinkan mahasiswa menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner). Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Program MBKM merupakan salah satu bentuk operasionalisasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 dinyatakan bahwa perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama maksimum 3 (tiga) semester. Melalui program MBKM, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa proses pembelajaran tidak hanya dapat dilakukan di dalam kampus dengan segala fasilitasnya, tetapi juga dapat berlangsung di industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, maka perguruan tinggi dapat berperan aktif dan signifikan bagi kemajuan dan pembangunan bangsa.
Secara khusus, program MBKM mengatur bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan dengan jalur sebagai berikut.
1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar
2. Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi
Melalui program MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk:
1. Menempuh pembelajaran selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama
2. Menempuh pembelajaran paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks pada:
a. program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda
b. program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda
c. pembelajaran di luar Perguruan Tinggi
Selanjutnya, Kepmendikbud No. 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri memberi amanah kepada perguruan tinggi untuk melakukan transformasi pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan Kampus Merdeka melalui kebijakan 8 (delapan) indikator kinerja utama (IKU). Salah satu IKU yang dapat menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi adalah memfasilitas mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman di luar kampus.
Pertukaran Mahasiswa merupakan salah satu bentuk pembelajaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2020. Pertukaran Mahasiswa juga merupakan salah satu bentuk kegiatan MBKM yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Pertukaran mahasiswa merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Pasal 15 Permendikbud No 3 Tahun 2020 yang dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Pertukaran mahasiswa juga merupakan salah satu bentuk kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Pertukaran mahasiswa diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti tersebut, serta dalam rangka mewujudkan visi dan misinya, maka Universitas Islam Jakarta merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pertukaran Mahasiswa MBKM Universitas Islam Jakarta.

terimakasih kak atas informasinya sangat bermanfaat, follow juga blog saya di belajar it online
ReplyDelete