Pertukaran Pelajar
Secara khusus, Pasal 15 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 memberi amanah bahwa Bentuk Pembelajaran di perguruan tinggi dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Dalam hal ini, Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas [a] pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama, [b] pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda, [c] pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda, dan [d] pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
Selanjutnya, Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran adalah dengan cara sebagai berikut. Pertama, paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi. Kedua, 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama. Ketiga, paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan [a] Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, [b] Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan/atau [c] Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Pertukaran mahasiswa merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Pasal 15 Permendikbud No 3 Tahun 2020 yang dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Pertukaran mahasiswa juga merupakan salah satu bentuk kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Pertukaran mahasiswa diselenggarakan untuk membentuk beberapa sikap mahasiswa yang termaktub di dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020, yaitu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan. Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti tersebut, serta dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UID, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pertukaran Mahasiswa UID.

Post a Comment for "Pertukaran Pelajar"