Magang/Praktek Kerja
Permendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberi amanah bahwa perguruan tinggi diharuskan memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 3 (tiga) semester. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembelajaran dapat terjadi di manapun; tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat.
Secara khusus, Pasal 15 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 memberi amanah bahwa Bentuk Pembelajaran di perguruan tinggi dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi. Dalam hal ini, Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas [a] pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama, [b] pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda, [c] pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda, dan [d] pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi.
Selanjutnya, Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran adalah dengan cara sebagai berikut. Pertama, paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi. Kedua, 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama. Ketiga, paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan [a] Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, [b] Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan/atau [c] Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Praktek Kerja (Magang) merupakan salah satu bentuk pembelajaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2020. Studi. Praktek Kerja (Magang) juga merupakan salah satu bentuk kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. Program magang ditujukan untuk memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat kerja. Selama magang mahasiswa akan mendapatkan hard skills maupun soft skills. Melalui kegiatan ini, permasalahan industri akan mengalir ke perguruan tinggi sehingga meng-update bahan ajar dan pembelajaran dosen serta topik-topik riset di perguruan tinggi akan makin relevan. Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti tersebut, serta dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UID, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Praktek Kerja (Magang) UID.
Post a Comment for "Magang/Praktek Kerja"