KKN Tematik
Selanjutnya, Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 memberi amanah bahwa Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban dalam proses pembelajaran. Fasilitasi oleh Perguruan Tinggi untuk pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses Pembelajaran adalah dengan cara sebagai berikut. Pertama, paling sedikit 4 (empat) semester dan paling lama 11 (sebelas) semester merupakan Pembelajaran di dalam Program Studi. Kedua, 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester merupakan Pembelajaran di luar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama. Ketiga, paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester merupakan [a] Pembelajaran pada Program Studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, [b] Pembelajaran pada Program Studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda, dan/atau [c] Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
KKN Tematik Mahasiswa MBKM merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran sebagaimana disebutkan Pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2020. KKN Tematik Mahasiswa juga merupakan salah satu bentuk kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. KKN Tematik Mahasiswa MBKM diselenggarakan dengan tujuan untuk [a] memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerjasama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan dan [b] membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT. Merujuk pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Buku Panduan MBKM Dirjen Dikti tersebut, serta dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan UID, maka UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar KKN Tematik Mahasiswa MBKM.
Post a Comment for "KKN Tematik"