Kebijakan Umum MBKM
Pada masa sekarang, kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, termasuk kreativitas dan inovasi di bidang pendidikan tinggi. Perguruan Tinggi harus mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memungkinkan mahasiswa menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner). Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Program MBKM merupakan salah satu bentuk operasionalisasi Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Permendikbud No 3 Tahun 2020 dinyatakan bahwa perguruan tinggi diwajibkan untuk memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama maksimum 3 (tiga) semester. Melalui program MBKM, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa proses pembelajaran tidak hanya dapat dilakukan di dalam kampus dengan segala fasilitasnya, tetapi juga dapat berlangsung di industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, maka perguruan tinggi dapat berperan aktif dan signifikan bagi kemajuan dan pembangunan bangsa.
Secara khusus, program MBKM mengatur bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan dengan jalur sebagai berikut.
1. Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar
2. Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi
Melalui program MBKM, mahasiswa memiliki kesempatan untuk:
1. Menempuh pembelajaran selama 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama
2. Menempuh pembelajaran paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks pada:
a. program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda
b. program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda
c. pembelajaran di luar Perguruan Tinggi
(Sumber: Ditjen DIKTI Kemendikbud 2020)

Post a Comment for " Kebijakan Umum MBKM"